Syarat pelaksanan seleksi SNBP- Pelaksanaan seleksi masuk ke PTN 2023 mempunyai beberapa aturan baru yang berbeda dari pelaksanaan yang diadakan di tahun sebelumnya. Secara umum pada tahun ini ada 3 jalur masuk PTN yang digunakan yaitu SNBP (yang awalnya SNMPTN) SNBT (yang sebelumya SBMPTN) dan juga jalur mandiri. Dalam menentukan jalur yang ingin digunakan, perlu untuk mengetahui syarat pelaksanan seleksi SNBP tersebut.

Kuota penerimaan
Pada pelaksanaan seleksi masuk jalur SNBP, setiap PTN diwajibkan untuk menyediakan kuota penerimaan sebanyak minimal 20%. Sementara itu, pelaksaan seleksi menggunakan jalur SNBP akan dilakukan berdasarkan beberapa hal yang telah dutetapkan. Bisa dengan nilai akademik saja atau juga menggunakan nilai akademik bersama dengan prestasi yang lainnya. Hal ini nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditentukan oleh PTN terkait.
Persyaratan SNBP untuk sekolah
Pelaksanaan SNBP mempunyai syarat tersendiri yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh pihak sekolah. Hal ini yang nantinya anak menjadi pintu pembuka dari siswa yang mendaftarkan diri dengan menggunakan jalur ini. Berikut persyaratan SNBP untuk sekolah yang perlu dipenuhi antara lain:
SMA/MA/SMK harus telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Sekolah dengan akreditasi A mendapatkan kuota sebanyak 40 persen dari siswa terbaik yang ada.
- Sekolah dengan akreditasi B mendapatkan kuota sebanyak 25 persen dari siswa terbaik yang ada.
- Sekolah dengan akreditasi C dan lainnya mendapatkan kuota sebanyak 5 persen dari siswa terbaik yang ada.
- Sekolah wajib untuk melakukan pengisian PDSS dan data siswa yang diisi hanya bagi siswa yang eligible dan sesuai ketentuan.
Persyaratan SNBP untuk siswa
Tidak hanya oleh sekolah, siswa yang menjadi peserta dari jalur SNBP juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini perlu diperhatikan dengan baik dan benar agar nantinya dapat memperbesar kesempatan untuk dapat lulus. Berikut ini persyaratan SNBP untuk siswa yang ingin menempuh jalur SNBP diantaranya:
- Siswa merupakan siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 pada tahun 2023 dengan prestasi yang unggul.
- Siswa mempunyai prestasi dalam bidang akademik.
- Siswa mempunyai NISN dan telah terdaftar pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Siswa mempunyai nilai rapor mulai dari semester 1 hingga 5 yang telah diisikan pada PDSS.
- Bagi siswa yang memilih program studi di bidang seni dan olahraga perlu untuk mengunggahn sejumlah portofolio.